Senin, 02 Januari 2012

Jabat Tangan


Pada zaman sekarang, jabat tangan antara laki-laki dengan wanita bukan mahram hampir sudah menjadi tradisi. Tradisi ini mengalahkan akhlak Islami yang mestinya ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya daripada syariat Allah yang mengharamkannya. Sehingga jika salah seorang di antara mereka anda ajak berdialog tentang hukum syariat, dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, tentu ia akan menuduh anda sebagai orang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali silaturrahim, menggoyahkan niat baik dan sebagainya. Alangkah jeleknya yang mereka katakan.
Ketahuilah wahai saudara-saudariku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda:
“Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits riwayat ath-Thabrani dalam Shahihul-Jami’ hadits no. 4921).
Hadits ini menyatakan bahwa terlarang dan berbahayanya menyentuh wanita (bukan mahram) yang tidak halal bagi kita. Tentunya orang yang berakal sehat mengatakan bahwa jabat tangan dengan wanita bukan mahram adalah suatu bentuk menyentuh yang terlarang.
Dan tidak diragukan lagi hal ini termasuk zina tangan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluan pun berzina.” (Hadits riwayat Ahmad 1/412; Shahihul-Jami’ 4126).
Suatu ketika ada yang berpendapat “tidak apa-apa salaman dengan wanita bukan mahram asalkan tidak diiringi nafsu”. Kami katakan: “pendapat ini adalah pendapat yang keliru (kalau tidak mau dikatakan pendapat yang batil serta sesat dan menyesatkan)”. Kekeliruan pendapat ini dapat ditinjau dari dua alasan:
1. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah melarang kita menyentuh wanita (bukan mahram) yang tidak halal bagi kita. Coba perhatikan sabda Rasulullah: “Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” Dapat kita ambil pelajaran dari hadits ini bahwa Rasulullah melarang kita menyentuh wanita bukan mahram secara mutlak, baik yang tidak diiringi nafsu maupun yang diiringi nafsu. Jadi, tidak boleh bersalaman dengan wanita bukan mahram walaupun tidak diiringi nafsu.
2. Orang yang berpendapat “tidak apa-apa salaman dengan wanita bukan mahram asalkan tidak diiringi nafsu” adalah orang yang merasa hatinya lebih bersih dari hati Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa Sallam. Rasulullah adalah orang yang paling bertaqwa dan lebih pandai mengendalikan hawa nafsunya daripada kita, namun beliau tidak pernah berkata demikian. Bahkan beliau Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita”. (Hadits riwayat Ahmad 6/357, dalam Shahihul Jami’ hadits no. 2509). Apakah kita merasa lebih pandai mengendalikan hawa nafsu daripada Rasulullah…???
Nasehat Penutup
Jika suatu ketika kita menemukan seorang muslim yang taat, yang tidak mau bersalaman dengan wanita (bukan mahram) yang tidak halal baginya. Maka janganlah kita berprasangka buruk dan tidak boleh mengatakan bahwa dia ingin memutuskan tali silaturrahim. Hendaklah kita berprasangka baik, bahwa saudara kita itu sedang mengamalkan agama Islam yang telah melarang bersalaman dengan lawan jenis yang tidak halal bagi dirinya.
Kami nasihatkan kepada Saudara-Saudari kami, kaum muslimin dan muslimat agar bertaqwa kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya, sehingga kalian memperoleh kemulian dengan Islam. Jika kalian bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka kalian akan hina dan merugi dunia dan akhirat.
Tulisan ini kami tulis sebagai rasa cinta kami kepada kaum muslimin dan muslimat perindu surga, agar kita tergolong ke dalam orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya sehingga terhindar dari naar (neraka) yang penuh dengan berbagai siksaan yang menyakitkan, dan dimasukkan ke dalam jannah (surga) yang berisi berbagai kenikmatan, yang didalamnya mengalir sungai-sungai dan terdapat bidadari yang cantik bermata jeli. Rasulullah bersabda:
“Seandainya salah seorang wanita penghuni Jannah mendatangi penduduk bumi, niscaya ia akan memenuhinya dengan wewangian. Tutup kepala wanita itu lebih baik daripada dunia dan seisinya”. (HR. Bukhari, hadits no. 2796). Allahu Ta’ala a’lam.
Penulis: Abu Aslam Benny al-Atsary as-Salafy
Rujukan:
1.      Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah yang Shahih.
2.      Kitab Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa, karya Muhammad Shalih al-Munajjid.
3.       Kitab Belalaian Bidadari Di Alam Mimpi, karya ‘Isham Hasanain, terbitan Pustaka at-Tibyan.

http://www.mediamuslim.org/tag/hukum-jabat-tangan

0 komentar: